Halaman

Selasa, 04 Desember 2012

PROFESI KEGURUAN


KEPROFESIAN BIDANG KEKEPALA SEKOLAHAN :

Seorang kepala sekolah itu haruslah seseorang yang menyandang  profesi guru, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.
kepala sekolah minimal harus mampu berfungsi sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur.
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.
Secara system jabatan kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota.
Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hirarki memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan jabatan.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar