KEPROFESIAN BIDANG KEKEPALA SEKOLAHAN :
Seorang kepala sekolah itu
haruslah seseorang yang menyandang
profesi guru, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai
kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki
fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun
dengan topi yang berbeda.
kepala sekolah minimal harus mampu
berfungsi sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader,
innovator, dan motivator. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah,
kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur.
Meski sebagai tugas
tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala
keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah
dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang
pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada
hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan
prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.
Secara system jabatan
kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai
pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab. Di Indonesia prosedur
dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah
khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam
hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat
kabupaten/kota.
Peranan kepala sekolah
sebagai pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah
diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam
pengangkatan sesuia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas
dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan,
secara hirarki memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan
mempunyai hak kenaikan jabatan.
Guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata
lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala
sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi,
kepangkatan, masa kerja, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar