Halaman

Selasa, 04 Desember 2012

PROFESI KEGURUAN


KEPROFESIAN BIDANG KEKEPALA SEKOLAHAN :

Seorang kepala sekolah itu haruslah seseorang yang menyandang  profesi guru, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.
kepala sekolah minimal harus mampu berfungsi sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur.
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.
Secara system jabatan kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota.
Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hirarki memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan jabatan.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll.

profesi keguruan


PROFESI BIDANG KEADMINISTRASIAN PENDIDIKAN :
Administrasi pendidikan adalah proses kerjasama antar dua orang atau lebih dengan menggunakan sumber daya kependidikan yang tersedia dan dapat diakses untuk mencapai tujuan pendidikan secara berdayaguna dan berhasil guna.
Adminstrasi atau tatalaksana itu penting. Karena ketika semua berjalan lancar itu berarti adminstrasinya berjalan dengan baik. Begitu juga sebaiknya. Pentingnya administrasi juga di tuturkan oleh Guru besar administrasi pada Universitas Chicago
yang dalam penuturannya menulis bahwa di dunia ini tidak ada yang lebih penting daripada adminstrasi atau there is no the most important in the word than administration. Tulisan ini mencerminkan kuatnya tuntutan akan sistem administrasi yang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang profesional pula. Orang-orang yang profesional ini akan sangat mendukung jalannya organisasi pendidikan. Tidak ada institusi mana pun yang akan mampu tampil prima, kecuali memiliki sistem administrasi yang baik. Ini berarti bahwa tenaga yang melaksanakan tugas-tugas keadministrasian harus menjalani profesionalisasi secara terus menerus.
Administrasi Pendidikan Dalam Profesi Keguruan merupakan kegiatan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang administrasi. Ilmu pengetahuan, teori belajar dan ketrampilan yang dilaksanakan bertujuan jangka panjang yaitu agar tenaga administrasi, manajemen maupun mengembangkan ilmu yang telah dipelajari dan dipraktekkan di sekolah.
Administrasi sangat diperlukan bagi kelangsungan proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan. Semua itu tidak lepas dari keaktifan orang-orang yang menguasai administrasi dalam sekolah. Orang sering menganggap enteng administrasi tersebut, padahal kalau administrasi dipegang sama orang-orang yang kurang terampil maka administrasi tersebut akan berantakan. Orang yang memegang administraasi adalah orang yang sudah terlatih dalam bidangnya (orang yang sudah mendapat ilmu/ pelatihan). Administrasi tidak hanya dalam hal keuangan saja tetapi juga dalam kerapian/ keteraturan kita dalam pembukuan. Administrasi tidak hanya dilakukan dalam waktu tertentu saja tetapi setiap hari secara kontinyu. Administrasi adalah upaya menjadikan kegiatan kerja sama antara guru dan karyawan agar proses belajar mengajar lebih efektif.
Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu. Oleh karena itu, fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu.
Agar kegiatan dalam komponen administrasi pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan, kegiatan tersebut harus dikelola melalui sesuatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus), mulai dari perencanaan, pengorganisassi, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, pemantauan, dan penilaian.
Adapun yang termasuk dalam Lingkup Bidang Garapan Administrasi Pendidikan adalah:
·         Bidang administrasi material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi. Seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
·         Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru dan pegawai sekolah dan sebagainya.
·         Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.
Dalam lingkup administrasi sekolah itu peranan guru amat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya. Administrasi sekolah adalah pekerjaan yang sifatnya kolaboratif, artinya pekerjaan yang didasarkan atas kerja sama, dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.